Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2003 dan PP 81 TAHUN 1999Fasilitas Publik adalah tempat yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2018Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2000Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022 dan UU 28 TAHUN 2009Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2011Rumah ibadah adalah bangunan yang secara khusus dibangun untuk keperluan tempat beribadah warga satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau masyarakat umum.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2007Jasa Umum adalah yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umur serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1997Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1996 dan UU 23 TAHUN 1992Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2004