Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
Ditemukan dalam PERPRES 44 TAHUN 2014, PP 16 TAHUN 2007, dan 1 dokumen lainnyaTenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2014Tenaga keolahragaan warga negara asing adalah tenaga keolahragaan berkewarganegaraan asing yang telah memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga untuk melakukan kegiatan keolahragaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007Tenaga Kerja Konstruksi adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki tenaga keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang keolahragaan.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2014Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki tenaga keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang keolahragaan
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Tenaga Teknis yang Kompeten adalah tenaga teknis yang melaksanakan Jasa tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 83 TAHUN 2019Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
Ditemukan dalam PERPRES 44 TAHUN 2014