Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2003Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam PP 97 TAHUN 2012Tenaga kerja warga negara asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2021Tenaga Kerja Industri Asing adalah warga negara asing pemegang visa kerja yang kompeten untuk bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2019Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 153 TAHUN 2014, PP 37 TAHUN 2007, dan 2 dokumen lainnyaPenduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ditemukan dalam UU 52 TAHUN 2009Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ditemukan dalam 112/PMK.03/2022Masyarakat Indonesia di Luar Negeri adalah Warga Negara Indonesia serta Orang Asing yang menetap dan/ atau bekerja di luar negeri.
Ditemukan dalam PERPRES 76 TAHUN 2017