Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tenaga Penyuluh Lapangan yang selanjutnya disebut TPL adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang ditugaskan berdasarkan perjanjian kerja ataupun pengangkatan sebagai pegawai tetap dengan fungsi sebagai fasilitator, motivator, komunikator, inisiator, dan dinamisator untuk membimbing dan membantu pengembangan usaha serta mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha IKM.
Tenaga Penyuluh Lapangan yang selanjutnya disebut TPL adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang ditugaskan berdasarkan perjanjian kerja ataupun pengangkatan sebagai pegawai tetap dengan fungsi sebagai fasilitator, motivator, komunikator, inisiator, dan dinamisator untuk membimbing dan membantu pengembangan usaha serta mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha IKM.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, selanjutnya disebut THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian adalah Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian selama kurun waktu tertentu dan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan penyuluhan pertanian
Ditemukan dalam 38/PMK.02/2011Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian PNS adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup Pertanian untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.
Ditemukan dalam 38/PMK.02/2011Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Unit Pelayanan Teknis adalah suatu unit kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian yang dikelola secara profesional dengan prinsip nirlaba yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada perusahaan atau pelaku usaha IKM dalam rangka pembinaan dan pengembangan IKM, termasuk penumbuhan pelaku usaha atau wirausaha baru.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2021Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2015Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2009Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang Kesejahteraan Sosial.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2012Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang 2012,No.153 4 dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2012