Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG adalah profesi, tenaga ahli, atau tenaga terampil yang memenuhi kualifikasi akademik tertentu dan kompetensi tertentu di bidang IG.
Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG adalah profesi, tenaga ahli, atau tenaga terampil yang memenuhi kualifikasi akademik tertentu dan kompetensi tertentu di bidang IG.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terlisensi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI bidang pariwisata, standar internasional dan/atau standar khusus.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2012Tenaga Teknis yang Kompeten adalah tenaga teknis yang melaksanakan Jasa tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 83 TAHUN 2019Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Profesi Ahli adalah seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi dan/atau himpunan individu profesional dalam suatu bidang keilmuan tertentu di bidang Jasa Konstruksi, berbadan hukum, dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
Ditemukan dalam PP 75 TAHUN 2020 dan UU 14 TAHUN 2019Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengelolaan Keuangan APBN yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2021, PP 32 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnya