Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.
Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2014Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi tertentu untuk melaksanakan kegiatan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2013Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2002 dan UU 35 TAHUN 2014Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
Ditemukan dalam PERPRES 44 TAHUN 2014, PP 16 TAHUN 2007, dan 1 dokumen lainnyaTenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2014Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Tenaga Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan tugas di bidang perpajakan.
Ditemukan dalam 86/PMK.03/2013Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2019 dan UU 11 TAHUN 2014Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Kompetensi teknis pelaksana adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang pelaksana yang terkait dengan bidang tugas pekerjaannya.
Ditemukan dalam 237/PMK.01/2014 dan 246/PMK.01/2011