Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan Negara.
Ditemukan dalam 109/PMK.05/2016Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016, 143/PMK.05/2018, dan 3 dokumen lainnyaTentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang berperan dalam tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam 144/PMK.05/2014 dan PP 53 TAHUN 2014Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam 54/PMK.05/2018 dan 76/PMK.05/2017Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004