Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang berperan dalam tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan Negara.
Ditemukan dalam 109/PMK.05/2016Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016, 143/PMK.05/2018, dan 3 dokumen lainnyaPrajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ditemukan dalam 42/PMK.05/2021, 75/PMK.05/2022, dan 1 dokumen lainnyaKomponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh untuk membantu Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan dan atas permintaan Menteri Pertahanan.
Ditemukan dalam PERPRES 49 TAHUN 2010Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2021