Terhukum adalah Tersangka yang telah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Terhukum adalah Tersangka yang telah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Terhukum adalah terduga yang dijatuhi sanksi administratif oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Keputusan Mahkamah Pelayaran yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2019Terhukum adalah tersangkut yang dijatuhi sanksi administratif berdasarkan hasil keputusan sidang Majelis Mahkamah Pelayaran.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatan atas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1995 dan UU 22 TAHUN 2002Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel peradilan militer, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 213/PMK.09/2009Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Ditemukan dalam 159/PMK.01/2012