Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Terjamin adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengadakan kerjasama dengan Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Terjamin adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengadakan kerjasama dengan Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 95/PMK08/2017Terjamin adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bekerja sama dengan Penerima Jaminan berdasarkan perjanjian pinjaman/kerja sama.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2022Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyediaan infrastruktur diselenggarakan atau dilaksanakan oleh BUMN/BUMD.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat PJPK, adalah Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 64/PMK.06/2016Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016 dan 265/PMK.08/2015Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 146 TAHUN 2015Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kelapa Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara Infrastruktur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 260/PMK.08/2016Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, atau BUMN/badan usaha milik daerah sebagai penyedia dan/atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2021