Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Terlapor adalah orang perseorangan, korporasi, penyelenggara negara, dan/atau lembaga non pemerintah yang dilaporkan melakukan diskriminasi ras dan etnis kepada Komnas HAM.
Terlapor adalah orang perseorangan, korporasi, penyelenggara negara, dan/atau lembaga non pemerintah yang dilaporkan melakukan diskriminasi ras dan etnis kepada Komnas HAM.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2010Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 81 TAHUN 2014, PERPRES 87 TAHUN 2011, dan 1 dokumen lainnyaMasyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat adalah lembaga masyarakat berbadan hukum yang memberikan pelayanan untuk Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2022Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 32 TAHUN 2015Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014 dan PERPRES 34 TAHUN 2015Orang adalah orang perseorangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum, atau non badan hukum.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2020