Termasuk dalam pelaksanaan anggaran adalah pelaksanaan anggaran belanja yang antara lain meliputi:
Termasuk dalam pelaksanaan anggaran adalah pelaksanaan anggaran belanja yang antara lain meliputi:
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang dialokasikan dalam APBN kepada kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 26/PMK.07/2021Anggaran Tugas Pembantuan adalah pelaksanaan APBN di Daerah dan Desa, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Tugas Pembantuan;
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1999Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005, UU 18 TAHUN 2006, dan 3 dokumen lainnyaAnggaran Dekonsentrasi adalah pelaksanaan APBN di Daerah Propinsi, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Dekonsentrasi;
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1999Belanja Penunjang adalah belanja yang diperuntukkan bagi kegiatan non fisik yang meliputi kegiatan perencanaan, pengawasan, dan pengendalian untuk mendukung secara langsung pencapaian target sasaran Dana Alokasi Khusus bidang atau sub bidang terkait.
Ditemukan dalam 92/PMK.07/2015Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN.
Ditemukan dalam 38/PMK.02/2020Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berupa belanja pegawai operasional dan belanja barang operasional.
Ditemukan dalam 199/PMK.02/2021Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam angka 11 sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005 dan UU 36 TAHUN 2004Klasifikasi Anggaran adalah pengelompokan anggaran Belanja Negara untuk penyusunan dan penyajian informasi APBN.
Ditemukan dalam 102/PMK.02/2018