Termasuk dalam pengertian media pembawa lain adalah sampah, antara lain sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, sisa makanan hewan, dan kotoran hewan.
Termasuk dalam pengertian media pembawa lain adalah sampah, antara lain sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, sisa makanan hewan, dan kotoran hewan.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1992Termasuk dalam pengertian Media Pembawa lain adalah sampah, antara lain sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal tumbuhan.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Sampel adalah barang atau benda yang diambil dari lingkungan seperti tanah, air, serasah, mahluk hidup, manusia, pangan, papan, batu, pasir, udara dan limbah yang mengandung atau diduga mengandung Mikroorganisme yang bisa dikembangbiakkan atau tidak yang mengandung Informasi Metagenomik.
Ditemukan dalam PERPRES 1 TAHUN 2021 dan PERPRES 52 TAHUN 2021Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2015, PP 86 TAHUN 2019, dan 1 dokumen lainnyaPangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2014Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2002Cemaran Pangan adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang Rantai Pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya, residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran,bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
Ditemukan dalam PP 110 TAHUN 2015Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
Ditemukan dalam PP 109 TAHUN 2015, PP 26 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnya