Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Termasuk dalam perlengkapan di sini adalah alat pembuka tutup, tang dan sebagainya dan surat yang diperlakukan dalam penggunaan zat radioaktip.
Termasuk dalam perlengkapan di sini adalah alat pembuka tutup, tang dan sebagainya dan surat yang diperlakukan dalam penggunaan zat radioaktip.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 1975Bejana tekan adalah botol-botol angin dan tabung pemadam kebakaran.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran;
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1997Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapanganyang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Ditemukan dalam 225/PMK.05/2014Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnya, yang disiapkan untuk diangkut.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002Barang dan Bahan adalah bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi kemasan plastik.
Ditemukan dalam 188/PMK.011/2009Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Ditemukan dalam 109/PMK.04/2010, 176/PMK.04/2020, dan 16 dokumen lainnyaPabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Ditemukan dalam 146/PMK.011/2010, PP 25 TAHUN 1996, dan 1 dokumen lainnyaDesain adalah uraian teknis yang digunakan untuk mengidentifikasi Zat Radioaktif Bentuk Khusus, Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah, Bungkusan, atau pembungkus dalam pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2015Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1996