Termasuk dalam tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air adalah jaringan irigasi tersier, jaringan irigasi desa, jaringan irigasi air tanah, jaringan pemberi dalam irigasi mikro, dan bagian jaringan irigasi yang dibangun oleh perkumpulan petani pemakai air.
Termasuk dalam tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air adalah jaringan irigasi tersier, jaringan irigasi desa, jaringan irigasi air tanah, jaringan pemberi dalam irigasi mikro, dan bagian jaringan irigasi yang dibangun oleh perkumpulan petani pemakai air.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
Ditemukan dalam 110/PMK.03/2020, 114/PMK.03/2022, dan 2 dokumen lainnyaInduk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
Ditemukan dalam 110/PMK.03/2020, 114/PMK.03/2022, dan 2 dokumen lainnyaProgram Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasiyang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air.
Ditemukan dalam 110/PMK.03/2020Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air.
Ditemukan dalam 9/PMK.03/2021Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh perkumpulan petani pemakai air, gabungan perkumpulan petani pemakai air, atau induk perkumpulan petani pemakai air.
Ditemukan dalam 114/PMK.03/2022 dan 3/PMK.03/2022Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Sistem Irigasi Rawa adalah kesatuan pengelolaan Irigasi Rawa yang terdiri atas prasarana jaringan Irigasi Rawa, air pada jaringan Irigasi Rawa, manajemen Irigasi Rawa, kelembagaan pengelolaan Irigasi Rawa, dan sumber daya manusia.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2013Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang airnya berasal dari air tanah, mulai dari sumur dan instalasi pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan di dalamnya.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006