Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasihat.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2020Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2001Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2005, PP 51 TAHUN 2007, dan 2 dokumen lainnyaPenerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerjasama.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2008