Kamus Hukum

Teks lengkap:

Tersangkut adalah Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan kecelakaan kapal.


Ditemukan dalam:
  1. PP 1 TAHUN 1998

  1. Tersangkut (100%)

    Tersangkut adalah Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan kecelakaan kapal.

    Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998
  2. Terduga (97%)

    Terduga adalah Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan Kecelakaan Kapal.

    Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2019
  3. Salvage (78%)

    Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap Kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan Kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat Kerangka Kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.

    Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021
  4. Salvage (78%)

    Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.

    Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008
  5. Salvage (78%)

    Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka atau rintangan bawah air atau benda lainnya.

    Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2010
  6. Awak Kapal Perikanan (77%)

    Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021
  7. Awak Kapal (77%)

    Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

    Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021
  8. Awak kapal (77%)

    Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

    Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002
  9. Awak Kapal (77%)

    Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

    Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2010 dan UU 17 TAHUN 2008
  10. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (76%)

    Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal.

    Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002
Definisi Tersangkut | JDIH Kementerian Keuangan