Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tewas adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan akibat tindakan lawan.
Tewas adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan akibat tindakan lawan.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Gugur adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas atau tugas pertempuran sebagai akibat langsung tindakan lawan.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Tewas adalah prajurit TNI, PNS,dan calon PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat tindakan langsung lawan.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Gugur adalah prajurit TNI, PNS, dan calon PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau bukan karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2020Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015Meninggal Dunia adalah prajurit TNI dan PNS Kemhan yang meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer. 3
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Tewas adalah : a. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; b. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; c. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau d. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1996Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah Atasan yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014