Tim Kerja Tim Likuidasi Badan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan 4 Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Tim Kerja Tim Likuidasi, adalah Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.05/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.01/2012.
Tim Kerja Tim Likuidasi Badan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan 4 Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Tim Kerja Tim Likuidasi, adalah Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.05/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.01/2012.
Ditemukan dalam 211/PMK.06/2012Tim Likuidasi Badan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut Tim Likuidasi, adalah Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.05/2009.
Ditemukan dalam 134/PMK.06/2009Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias adalah daftar BMN yang diterima dari Tim Pemberesan Administrasi Likuidasi BRR NAD-Nias pasca likuidasi BRR NAD-Nias, yang sebelumnya telah disusun oleh Kanwil berkoordinasi dengan Tim Kerja Tim Likuidasi BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.06/2012.
Ditemukan dalam 63/PMK.06/2014Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut BRR NAD-Nias, adalah Badan setingkat Kementerian yang ditugasi untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2005.
Ditemukan dalam 63/PMK.06/2014Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut BRR NAD-Nias, adalah Badan setingkat Kementerian yang ditugasi untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005.
Ditemukan dalam 134/PMK.06/2009 dan 211/PMK.06/2012Tim Terpadu BRR NAD-Nias yang selanjutnya disebut Tim Terpadu adalah suatu unit khusus pada organisasi Badan Pelaksana BRR-NAD Nias yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana pada tanggal 28 November 2005 berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2005 yang bertugas membantu Kepala Badan Pelaksana BRR-NAD Nias dalam penelitian proposal program hibah, pendaftaran lembaga/yayasan asing dan pemberian rekomendasi kemudahan/fasilitas bagi lembaga atau perorangan dalam rangka hibah.
Ditemukan dalam 237/PMK.04/2010Satuan Kerja Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatra Utara, yang selanjutnya disebut Satker Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias, adalah satuan kerja yang dibentuk untuk melanjutkan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah dilaksanakan oleh BRR di wilayah NAD dan Nias.
Ditemukan dalam 94/PMK.05/2009Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, selanjutnya disebut PANNAS BMKT, adalah sebagaimana dimaksud 4 dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009.
Ditemukan dalam 184/PMK.06/2009Tim Perundingan Proyek Asahan yang selanjutnya disebut Tim Perundingan adalah Tim Perundingan Proyek Asahan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2010.
Ditemukan dalam 1440/PMK.06/2013Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut BRR NAD-Nias adalah badan setingkat kementerian dengan tugas untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekontruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Ditemukan dalam 237/PMK.04/2010