Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya.
Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019Tim Likuidasi adalah suatu tim yang bertugas melakukan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya.
Ditemukan dalam 43/PMK.06/2014Tim Likuidasi adalah suatu tim yang bertugas melakukan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya;
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1999Bank Dalam Likuidasi yang selanjutnya disingkat BDL adalah bank yang telah menerima dana talangan, fasilitas pembiayaan dan/atau dana penjaminan dari Pemerintah serta dicabut izin usahanya yang diikuti dengan likuidasi bank.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019 dan 43/PMK.06/2014Laporan Keuangan Likuidasi adalah laporan keuangan pokok suatu entitas yang dilikuidasi setelah diselesaikan proses likuidasinya, yang disusun oleh Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Laporan Keuangan Likuidasi adalah laporan keuangan pokok suatu entitas akuntansi yang dilikuidasi setelah diselesaikan proses likuidasinya, yang disusun oleh entitas akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sesuai dengan Standar Akuntanssi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012Sub-registry adalah Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan surat berharga untuk kepentingan nasabah.
Ditemukan dalam 235/PMK.07/2015Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank;
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1999Lembaga Penilaian Harga Efek adalah lembaga yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar SBSN yang wajar.
Ditemukan dalam 213/PMK.08/2020Lembaga Penilaian Harga Efek adalah lembaga yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar SUN yang wajar.
Ditemukan dalam 134/PMK.08/2013 dan 199/PMK.08/2015