Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang selanjutnya disingkat TNPPK adalah tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang selanjutnya disingkat TNPPK adalah tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Ditemukan dalam 54/PMK.07/2012Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disingkat TNPPK adalah tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Ditemukan dalam 142/PMK.07/2014 dan 74/PMK.07/2013Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan adalah tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Ditemukan dalam 66/PMK.011/2011Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, yang selanjutnya disebut TKPK Nasional, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat nasional.
Ditemukan dalam 168/PMK.07/2009 dan 61/PMK.07/2010Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut UP4B, adalah lembaga yang dibentuk untuk mendukung koordinasi, memfasilitasi dan mengendalikan pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Ditemukan dalam PERPRES 65 TAHUN 2011Musyawarah Perencanaan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat Musrenbang, adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2006Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Ditemukan dalam PERPRES 122 TAHUN 2016 dan PERPRES 32 TAHUN 2020Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.
Ditemukan dalam 8/PMK.07/2023Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi adalah upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat melalui penggalangan partisipasi dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinasi untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat prioritas pada seribu hari pertama kehidupan.
Ditemukan dalam PERPRES 42 TAHUN 2013Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang 3 selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2014