Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tim Pelaksana Harian adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka membantu tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan.
Tim Pelaksana Harian adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka membantu tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan.
Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2014Tim Pelaksana Harian adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Pariwisata dalam rangka membantu tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan.
Ditemukan dalam PERPRES 40 TAHUN 2017Tim Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Kepariwisataan adalah Tim yang dibentuk oleh Presiden dalam menjalankan koordinasi strategis lintas sektor kepariwisataan.
Ditemukan dalam PERPRES 40 TAHUN 2017 dan PERPRES 64 TAHUN 2014Tim Nasional Kawasan Industri selanjutnya disingkat Timnas-KI adalah tim yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas membantu dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2009Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah provinsi.
Ditemukan dalam PERPRES 86 TAHUN 2021Biro Advokasi adalah Unit yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2022Komite Kawasan Industri adalah wadah yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas membantu dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Ditemukan dalam PP 142 TAHUN 2015Tim Nasional EPPD adalah tim yang membantu Presiden dalam melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2008Tim Koordinasi Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PERPRES 86 TAHUN 2021Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat yang selanjutnya disingkat TP2GP adalah tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian Gelar.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010