Tim Pemeriksa Kepatuhan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Penilai Direktorat Jenderal yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Tim Pemeriksa Kepatuhan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Penilai Direktorat Jenderal yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Ditemukan dalam 63/PMK.09/2016Tim Pemeriksa Kepatuhan adalah Tim yang dibentuk oleh Direktur Penilaian atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk masa kerja tertentu.
Ditemukan dalam 2/PMK.06/2014Tim Pemeriksa Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal, yang selanjutnya disebut Tim Kepatuhan, adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yang mempunyai tugas melakukan penelitian dan pemeriksaan termasuk memberikan rekomendasi dalam rangka pembebastugasan dan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal. 4
Ditemukan dalam 04/PMK.06/2010 dan 40/PMK.03/2010Majelis Penilai Direktorat Jenderal, yang selanjutnya disebut Majelis, adalah majelis yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yang bertugas memberikan rekomendasi dalam rangka pemberian sanksi atau pemulihan bagi Penilai Direktorat Jenderal.
Ditemukan dalam 63/PMK.09/2016Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim Penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 184/PMK.04/2014Tim Pengawasan adalah tim yang ditunjuk dengan surat tugas Pimpinan Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan Pengawasan Intern.
Ditemukan dalam 109/PMK.09/2021 dan 237/PMK.09/2016Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Pemeriksaan.
Ditemukan dalam 247/PMK06/2014 dan 256/PMK.03/2014Pejabat Pemeriksa adalah pejabat yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Ditemukan dalam 213/PMK.09/2009Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dalam rangka membuktikan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai serta menentukan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Ditemukan dalam 97/PMK.09/2018Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai berdasarkan surat tugas atau surat perintah dari Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 200/PMK.04/2011