Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tim Penelaahan adalah tim yang ditugaskan oleh Kepala BPKP atau Inspektur untuk melakukan penelaahan atas pengaduan yang diterima.
Tim Penelaahan adalah tim yang ditugaskan oleh Kepala BPKP atau Inspektur untuk melakukan penelaahan atas pengaduan yang diterima.
Ditemukan dalam 19/PMK.05/2016Tim Audit adalah tim yang ditugaskan oleh Kepala BPKP atau Inspektur untuk melakukan Audit khusus atas pengaduan yang diterima.
Ditemukan dalam 19/PMK.05/2016Penelaahan adalah proses mempelajari, menyelidiki, mengkaji, memeriksa berkas pengaduan yang masuk ke Inspektorat sebagai dasar pemberian jawaban pengaduan kepada Pelapor.
Ditemukan dalam 19/PMK.05/2016Pejabat Penerima Pengaduan adalah pejabat yang diangkat oleh Kepala BPKP untuk mengelola saluran pengaduan di lingkungan unit kerjanya.
Ditemukan dalam 19/PMK.05/2016Unit Pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan adalah Inspektorat BPKP yang secara struktural merupakan unit kerja yang ditugaskan oleh Kepala BPKP untuk mengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan.
Ditemukan dalam 19/PMK.05/2016Tim Pemeriksa Kepatuhan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Penilai Direktorat Jenderal yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Ditemukan dalam 63/PMK.09/2016Mekanisme Penanganan Pengaduan adalah mekanisme penanganan terhadap pengaduan yang berasal dari Pegawai BPKP dan pihak eksternal BPKP mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai BPKP.
Ditemukan dalam 19/PMK.05/2016Tim Pengawasan adalah tim yang ditunjuk dengan surat tugas Pimpinan Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan Pengawasan Intern.
Ditemukan dalam 109/PMK.09/2021 dan 237/PMK.09/2016Tim Penilai adalah tim yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan penilaian terhadap usulan penetapan dan pencabutan penerapan PPK-BLU.
Ditemukan dalam 180/PMK.05/2016Tim Pemeriksa Kepatuhan adalah Tim yang dibentuk oleh Direktur Penilaian atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk masa kerja tertentu.
Ditemukan dalam 2/PMK.06/2014