Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Tim Pengawas adalah tim yang ditetapkan penugasannya oleh pimpinan APIP untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan.
Tim Pengawas adalah tim yang ditetapkan penugasannya oleh pimpinan APIP untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan.
Ditemukan dalam 75/PMK.09/2020Tim Pengawasan adalah tim yang ditunjuk dengan surat tugas Pimpinan Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan Pengawasan Intern.
Ditemukan dalam 109/PMK.09/2021 dan 237/PMK.09/2016Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2020Tim UKK adalah Tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian akhir dalam proses UKK yang keanggotaannya ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017 dan 78/PMK.06/2015Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020Tim Penilai Kinerja JFAA adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional Analis Anggaran.
Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan bertugas untuk menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka mengevaluasi kelayakan Talentuntuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
Ditemukan dalam 60/PMK.01/2016Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan bertugas untuk menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka mengevaluasi kelayakan Talent untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2017Tim Pengawasan adalah tim yang bertugas untuk melakukan kegiatan pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2022Dewan Pengawas adalah organ LPI yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2020