Definisi Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan | JDIH Kementerian Keuangan

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian akhir dalam proses Penilaian Kelayakan dan Kepatutan yang keanggotaannya ditetapkan oleh Menteri.


Ditemukan dalam:
  1. 197/PMK.06/2019

  1. Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan (100%)

    Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian akhir dalam proses Penilaian Kelayakan dan Kepatutan yang keanggotaannya ditetapkan oleh Menteri.

    Ditemukan dalam 197/PMK.06/2019
  2. Tim UKK (90%)

    Tim UKK adalah Tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian akhir dalam proses UKK yang keanggotaannya ditetapkan oleh Menteri.

    Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017 dan 78/PMK.06/2015
  3. Tim Penilai Kinerja (87%)

    Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan bertugas untuk menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka mengevaluasi kelayakan Talent untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

    Ditemukan dalam 161/PMK.01/2017
  4. Panitia Seleksi (87%)

    Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dan bertugas untuk menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka mengevaluasi kelayakan Talent untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

    Ditemukan dalam 161/PMK.01/2017 dan 60/PMK.01/2016
  5. Tim Penilai Kinerja (87%)

    Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan bertugas untuk menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka mengevaluasi kelayakan Talentuntuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

    Ditemukan dalam 60/PMK.01/2016
  6. Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (Tim Penilai) (83%)

    Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim Penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Bea dan Cukai.

    Ditemukan dalam 184/PMK.04/2014
  7. Tim Penilai Kinerja JFAA (83%)

    Tim Penilai Kinerja JFAA adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai angka kredit Analis Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Ditemukan dalam 177/PMK.02/2018
  8. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (Tim Penilai Kinerja) (83%)

    Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas untuk menilai angka kredit Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017
  9. Tim Penguji (83%)

    Tim Penguji adalah tim yang melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Calon Pengurus dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus.

    Ditemukan dalam 38/PMK.03/2010
  10. Tim Penilai Kinerja JFAA (82%)

    Tim Penilai Kinerja JFAA adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional Analis Anggaran.

    Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017