Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah.
Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2016Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
Ditemukan dalam 218/PMK.01/2017Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian negara.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2016Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
Ditemukan dalam 218/PMK.01/2017Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018 dan PERPRES 17 TAHUN 2019Tim Audit adalah tim yang ditugaskan oleh Kepala BPKP atau Inspektur untuk melakukan Audit khusus atas pengaduan yang diterima.
Ditemukan dalam 19/PMK.05/2016Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang selanjutnya disingkat PPKN/D adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2016Unit Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi.
Ditemukan dalam 7/PMK.09/2017 dan 83/PMK.01/2015Tim Penelaahan adalah tim yang ditugaskan oleh Kepala BPKP atau Inspektur untuk melakukan penelaahan atas pengaduan yang diterima.
Ditemukan dalam 19/PMK.05/2016