Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Tindak pidana dalam Bab II dan Bab III adalah kejahatan.
Tindak pidana dalam Bab II dan Bab III adalah kejahatan.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2002Perbuatan pidana yang tercantum dalam Pasal-pasal 13, 14 dan 15 adalah kejahatan.
Ditemukan dalam UU 75 TAHUN 1957Tindak pidana tersebut dalam Pasal 11 Undang-undang ini adalah kejahatan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1973o. Pasal ini adalah pemberatan dari tindak pidana
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1976adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 adalah pelanggaran.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1984adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 adalah pelanggaran.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1992Undang-undang ini adalah kejahatan. Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 51, 60, dan
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1992adalah tindak pidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah tindak pidana pelanggaran.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1992Peristiwa Pidana adalah peristiwa yang mengandung Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Ditemukan dalam 177/PMK.03/2022Tindak pidana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah adalah perbuatan yang oleh Undang-undang ini digolongkan ke dalam jenis pelanggaran yang dikenakan pidana.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984