Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tindakan Darurat adalah upaya yang dilakukan segera untuk mengurangi dampak Konflik guna penyelamatan dan pelindungan korban di wilayah Konflik.
Tindakan Darurat adalah upaya yang dilakukan segera untuk mengurangi dampak Konflik guna penyelamatan dan pelindungan korban di wilayah Konflik.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2015Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008 dan UU 24 TAHUN 2007Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2007Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2007Pelindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman, terhindarnya dari berbagai resiko, dan ketidakpastian terhadap Korban Konflik.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2015Pencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2012Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2007Penyelamatan Korban Konflik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan dalam rangka menyelamatkan individu dan/atau kelompok masyarakat yang menjadi korban tindakan kekerasaan, pembunuhan, pengejaran, dan pengusiran pada saat Konflik.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2015Penyelenggaraan pemulihan adalah segala tindakan yang meliputi pelayanan dan pendampingan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2006Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2017