Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung Subsidi.
Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung Subsidi.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996Bea Masuk adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam 177/PMK.04/2016Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Pungutan Ekspor adalah pungutan yang dikenakan atas barang ekspor tertentu.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2005Bea Masuk Imbalan Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang impor mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Barang Mengandung Subsidi adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang mengandung Subsidi.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan, adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011