Tingkat Keamanan 1 (security level 1) adalah tingkat dimana tindakan minimum untuk perlindungan keamanan harus dilaksanakan terus menerus.
Tingkat Keamanan 1 (security level 1) adalah tingkat dimana tindakan minimum untuk perlindungan keamanan harus dilaksanakan terus menerus.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Tingkat Keamanan 2 (security level 2) adalah tingkat dimana tindakan tambahan untuk perlindungan keamanan diberlakukan dengan jangka waktu tertentu sebagai akibat peningkatan risiko ancaman keamanan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Tingkat Keamanan 3 (security level 3) adalah tingkat perlindungan keamanan secara khusus yang ditetapkan dalam jangka waktu terbatas saat terjadi ancaman keamanan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Plan) yang selanjutnya disebut PFSP adalah suatu perencanaan yang dikembangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang untuk melindungi Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan di dalam Fasilitas Pelabuhan dari risiko suatu gangguan keamanan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Rencana Keamanan Kapal (Ship Security Plan) yang selanjutnya disebut SSP adalah suatu rencana yang dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan dari langkah-langkah di atas Kapal dirancang untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan Kapal, atau Kapal terhadap risiko suatu gangguan keamanan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Assessment) yang selanjutnya disebut PFSA adalah suatu pengembangan dan pembaharuan rencana keamanan Fasilitas Pelabuhan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Deklarasi Keamanan (Declaration of Security) yang selanjutnya disebut DoS adalah suatu persetujuan tertulis yang disepakati dalam menetapkan langkah keamanan antara suatu Kapal dengan Fasilitas Pelabuhan atau Kapal dengan Kapal yang sedang berinteraksi, dalam menetapkan tindakan keamanan yang diterapkan masing-masing pihak.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Penilaian Keamanan Kapal (Ship Security Assessment) yang selanjutnya disebut SSA adalah bagian yang penting dan integral dari proses pengembangan dan pembaharuan rencana keamanan Kapal.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Offıcer) yang selanjutnya disebut PFSO adalah petugas yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan Fasilitas Pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, implementasi, revisi dari pemeliharaan rencana keamanan Fasilitas Pelabuhan serta untuk bekerja sama dengan para SSO, CSO, dan pengelola Fasilitas Pelabuhan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
Ditemukan dalam PERPRES 95 TAHUN 2018