Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa.
Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2019 dan PP 29 TAHUN 2018Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah barang yang dibuat dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia.
Ditemukan dalam 140/PMK.07/2022 dan 170/PMK.07/2022Materi Substansi adalah komponen nilai atau biaya yang menjadi unsur penambah, pengurang, atau tidak termasuk dalam nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 134/PMK.04/2018Verifikasi adalah kegiatan menghitung nilai TKDN Barang/Jasa dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan berdasarkan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha produsen Barang, perusahaan Jasa, atau penyedia gabungan Barang dan Jasa.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Produk Domestik Bruto, selanjutnya disebut PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar.
Ditemukan dalam 138/PMK.07/2009Barang Mengandung Subsidi adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang mengandung Subsidi.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
Ditemukan dalam 111/PMK.01/2018Produk Domestik Bruto, selanjutnya disebut PDB, adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2003Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disebut HPS adalah perkiraan harga barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh PPK.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018Produk Domestik Bruto, yang selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar.
Ditemukan dalam 149/PMK.07/2010