Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tingkat pelayanan adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan kondisi operasional lalu lintas.
Tingkat pelayanan adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan kondisi operasional lalu lintas.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2011Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2008Tingkat Keamanan adalah klasifikasi dari risiko Kapal dan Fasilitas Pelabuhan menurut intensitas atau kecenderungan Insiden Keamanan yang dapat terjadi setelah melalui proses pengamatan dan pengumpulan data.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 26 TAHUN 2007Laporan Manajerial adalah laporan yang menyajikan informasi tentang pencapaian kinerja Investasi pemerintah.
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011, 216/PMK.05/2013, dan 1 dokumen lainnyaStandar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2005Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2008Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2005Standar Operasi dan Prosedur yang selanjutnya disebut SOP adalah seperangkat aturan yang menjadi petunjuk bagi Penyelenggara Pos dalam menyelenggarakan layanan Pos.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2015