Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tingkat perdagangan Ketentuan tentang tingkat perdagangan dalam nilai transaksi barang serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai transaksi barang identik yang dijelaskan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK 51
Tingkat perdagangan Ketentuan tentang tingkat perdagangan dalam nilai transaksi barang serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai transaksi barang identik yang dijelaskan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK 51
Ditemukan dalam 160/PMK.04/2010Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk 2021, No. 1456 dalam rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8.
Ditemukan dalam 203/PMK.04/2021Tarif Bea Masuk Most Favoured Nation yang selanjutnya disebut Tarif BM MFN adalah tarif yang berlaku umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 178/PMK.04/2013Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 178/PMK.04/2013PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IX;
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2005Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement.
Ditemukan dalam 131/PMK.04/2020PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XI;
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2005Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 174/PMK.04/2022Tata cara penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2011PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VII;
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2005