Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tipe E2 Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe E2 adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Instansi Vertikal Pemerintah Pusat dengan pejabat tertinggi setingkat Eselon IV. Contoh: a. Gedung Kantor Urusan Agama; b. Gedung Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT). B. Bangunan Rumah Negara Bangunan Rumah Negara merupakan bangunan yang difungsikan sebagai tempat tinggal, yang dikelompokkan berdasarkan tingkat jabatan dan tingkat kepangkatan penghuninya sebagai berikut:
Tipe E2 Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe E2 adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Instansi Vertikal Pemerintah Pusat dengan pejabat tertinggi setingkat Eselon IV. Contoh: a. Gedung Kantor Urusan Agama; b. Gedung Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT). B. Bangunan Rumah Negara Bangunan Rumah Negara merupakan bangunan yang difungsikan sebagai tempat tinggal, yang dikelompokkan berdasarkan tingkat jabatan dan tingkat kepangkatan penghuninya sebagai berikut:
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011Tipe E1 Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe E1 adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Instansi Vertikal Pemerintah Pusat dengan pejabat tertinggi setingkat Eselon III. Contoh: a. Gedung Kantor Pelayanan; b. Gedung Kantor Daerah; c. Gedung Kantor Balai.
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011Tipe D Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe D adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Instansi Pemerintah Pusat dengan pejabat tertinggi setingkat Eselon II. 17 Contoh: a. Gedung Kantor Direktorat; b. Gedung Kantor Perwakilan; c. Gedung Kantor Wilayah; d. Gedung Kantor Balai Besar.
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011Tipe C Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe C adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Instansi Pemerintah Pusat dengan pejabat tertinggi setingkat Eselon I. Contoh: a. Gedung Kantor setingkat Direktorat Jenderal; b. Gedung Kantor Badan di bawah Kementerian.
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011Tipe B Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe B adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Kantor Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Pejabat Setingkat Menteri, dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan wilayah kerja nasional.
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011Tipe A Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe A adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh lembaga tinggi negara.
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011Tipe Khusus Rumah Negara Tipe Khusus adalah rumah negara yang diperuntukkan bagi: a. Menteri; b. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; c. Pimpinan Lembaga Tinggi Negara; d. Pejabat lain yang setingkat.
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011Tipe C Rumah Negara Tipe C adalah rumah negara yang diperuntukkan bagi: a. Kepala Sub Direktorat/Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kepala Kantor Pelayanan; b. Pejabat setingkat Eselon III; c. Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/a sampai dengan IV/c.
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011Tipe D Rumah Negara Tipe D adalah rumah negara yang diperuntukkan bagi: a. Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang; b. Pejabat setingkat Eselon IV; c. Pegawai Negeri Sipil golongan III/a sampai dengan III/d.
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011Tipe B Rumah Negara Tipe B adalah rumah negara yang diperuntukkan bagi: a. Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat/Inspektur/Kepala Kantor Wilayah/Asisten Deputi; 18 b. Pejabat setingkat Eselon II; c. Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/d dan IV/e.
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011