Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tipe geospasial adalah bentuk data hasil pengukuran, pencatatan dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dengan posisi keberadaan mengacu pada sistem koordinat nasional.
Tipe geospasial adalah bentuk data hasil pengukuran, pencatatan dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dengan posisi keberadaan mengacu pada sistem koordinat nasional.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2012Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2014, PERPRES 9 TAHUN 2016, dan 4 dokumen lainnyaGeospasial adalah sifat keruangan yang menunjukkan posisi atau lokasi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2014Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
Ditemukan dalam PERPRES 39 TAHUN 2019Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2021, PP 45 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaData Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2014, PERPRES 9 TAHUN 2016, dan 1 dokumen lainnyaPeta Dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada 3 suatu bidang datar dengan Skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 4 TAHUN 2011Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2021