Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG.
Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 4 TAHUN 2011Geospasial adalah sifat keruangan yang menunjukkan posisi atau lokasi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2014Tipe geospasial adalah bentuk data hasil pengukuran, pencatatan dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dengan posisi keberadaan mengacu pada sistem koordinat nasional.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2012Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2014, PERPRES 9 TAHUN 2016, dan 4 dokumen lainnyaJaring Kontrol Geodesi adalah sebaran titik kontrol geodesi yang terintegrasi dalam satu kerangka referensi.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2021 dan PP 45 TAHUN 2021Titik dasar teknik adalah titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Datum Geodetik adalah referensi matematik untuk menetapkan koordinat geografis titik-titik atau untuk pemetaan hidrografis.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2002Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis permukaan bumi.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2002Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2021, PERPRES 9 TAHUN 2016, dan 4 dokumen lainnyaInformasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik dimuka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2014