Titik penyerahan adalah titik penjualan Minyak atau Gas Bumi.
Titik penyerahan adalah titik penjualan Minyak atau Gas Bumi.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2001Produksi Komersial adalah saat dimulainya penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Ditemukan dalam 217/PMK.04/2019 dan PP 53 TAHUN 2017Lifting adalah sejumlah minyak mentah dan/atau Gas Bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point).
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2017Lifting adalah sejumlah minyak mentah dan/atau gas bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point).
Ditemukan dalam 118/PMK.02/2019, 139/PMK.02/2013, dan 1 dokumen lainnyaPenyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Lifting adalah sejumlah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point).
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2017Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Harga Jual Pangkalan adalah harga jual LPG Tertentu pada titik serah Pangkalan.
Ditemukan dalam 133/PMK.05/2020 dan 62/PMK.03/2022Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2001Imbalan (Fee) adalah imbalan (fee) yang diberikan kepada Badan Usaha sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.
Ditemukan dalam 114/PMK.02/2017