Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15044 (Release-12)
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan dibawah Panglima.
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan dibawah Panglima.
Ditemukan dalam PERPRES 43 TAHUN 2009Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang berperan dalam tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan Negara.
Ditemukan dalam 109/PMK.05/2016Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016, 143/PMK.05/2018, dan 3 dokumen lainnyaPegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh untuk membantu Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan dan atas permintaan Menteri Pertahanan.
Ditemukan dalam PERPRES 49 TAHUN 2010Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam 144/PMK.05/2014 dan PP 53 TAHUN 2014Satuan Komando Operasi adalah Satuan gelar TNI yang dibentuk dari Satuan Komando Kewilayahan untuk melaksanakan tugas operasi pengamanan di wilayah.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2013Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah Prajurit TNI yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik.
Ditemukan dalam PERPRES 65 TAHUN 2019