Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan Buku.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 2007Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1996 dan UU 11 TAHUN 1995Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018, 66/PMK.04/2018, dan 2 dokumen lainnyaPengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018 dan PP 72 TAHUN 2008Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 2007Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penjualan Eceran.
Ditemukan dalam 66/PMK.04/2018Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
Ditemukan dalam 156/PMK.04/2022Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2009Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
Ditemukan dalam PP 75 TAHUN 2019 dan UU 3 TAHUN 2017