Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Toko Retail adalah toko yang menjual Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan didaftarkan oleh PKP Toko Retail untuk 4 berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi.
Toko Retail adalah toko yang menjual Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan didaftarkan oleh PKP Toko Retail untuk 4 berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013Toko Retail adalah toko yang menjual Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, serta berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 76/PMK.03/2010Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang selanjutnya disebut PKP Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui toko retail.
Ditemukan dalam 120/PMK.03/2019Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang selanjutnya disebut sebagai PKP Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui Toko Retail, dan telah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi, serta telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai Penunjukan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013Penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus Pengusaha Toko Bebas Bea yang selanjutnya disebut dengan Pengusaha TBB adalah badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
Ditemukan dalam 37/PMK.04/2013Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ditemukan dalam 60/PMK.03/2022PKP Rekanan Pemerintah adalah PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah.
Ditemukan dalam 59/PMK.03/2022Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register/struk pembayaran/invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang diterbitkan oleh PKP Toko Retail atas pembelian Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilainya akan diminta kembali oleh Orang Pribadi.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013Penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus Pengusaha Toko Bebas Bea yang selanjutnya disebut dengan Pengusaha Toko Bebas Bea adalah badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2017Pemungut PPN PMSE adalah Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE.
Ditemukan dalam 48/PMK.05/2020