Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2010Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018Kelompok Khusus adalah tempat terhimpunnya anggota DPRP atau DPRK yang berasal dari mekanisme pengangkatan dan kedudukannya setara dengan fraksi.
Ditemukan dalam PP 106 TAHUN 2021Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat daerah otonom yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2004Pejabat Pemerintah adalah pejabat pemerintah pusat yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2004Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2007Pejabat Lainnya adalah pejabat yang diangkat berdasarkan Undang- Undang selain Pejabat Negara.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2015 dan PP 45 TAHUN 2013Pejabat Tertentu adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat yang memimpin lembaga pemerintah non departemen, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
Ditemukan dalam 36/PMK.02/2011Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018 dan UU 9 TAHUN 2010Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya