Total Nilai industri sektor tertentu yang dapat diberikan bea masuk ditanggung pemerintah adalah sekurang-kurangnya
Total Nilai industri sektor tertentu yang dapat diberikan bea masuk ditanggung pemerintah adalah sekurang-kurangnya
Ditemukan dalam 07/PMK.011/2010 dan 7/PMK.011/2010Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996Bea Masuk adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam 177/PMK.04/2016Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan.
Ditemukan dalam 6/PMK.01/2015Bea Masuk ditanggung pemerintah, yang selanjutnya disebut BM-DTP, adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN;
Ditemukan dalam 87/PMK.05/2009Industri sektor tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional sebagaimana diusulkan kementerian/lembaga selaku pembina sektor industri. 3
Ditemukan dalam 07/PMK.011/2010 dan 7/PMK.011/2010Kuota adalah pembatasan jumlah barang oleh pemerintah yang dapat diimpor.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari pekerjaan sampai dengan Rp.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2003