Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Transaksi Bilateral adalah Pembelian Kembali SBSN yang dilakukan melalui pembahasan antara Pemerintah dengan Pihak atau Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran penjualan SBSN.
Transaksi Bilateral adalah Pembelian Kembali SBSN yang dilakukan melalui pembahasan antara Pemerintah dengan Pihak atau Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran penjualan SBSN.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Penawaran Penjualan adalah penawaran penjualan SBSN yang disampaikan oleh Pihak atau Peserta Lelang kepada Pemerintah dalam rangka Transaksi Bilateral.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Lelang SBSN adalah penjualan SBSN di Pasar Perdana Domestik yang diikuti oleh peserta lelang SBSN dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Lelang Dengan Cara Tunai adalah pembelian kembali Surat Utang Negara yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 209/PMK.08/2009Penawaran Pembelian SBSN adalah pengajuan penawaran pembelian SBSN di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement kepada Pemerintah oleh Pihak.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022Lelang Pembelian Kembali SBSN yang selanjutnya disebut Lelang adalah Pembelian Kembali SBSN yang dilakukan, dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Penawaran Lelang adalah pengajuan penawaran penjualan SBSN dengan mencantumkan seri, harga dan kuantitas yang disampaikan oleh Peserta Lelang dalam Lelang Pembelian Kembali SBSN.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Tunai adalah cara Pembelian Kembali SBSN Valas dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Peserta Lelang Pembelian Kembali SBSN yang selanjutnya disebut dengan Peserta Lelang adalah bank dan perusahaan efek yang ditunjuk Menteri sebagai peserta lelang SBSN di pasar perdana yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Lelang Pembelian Kembali SBSN adalah pembelian kembali SBSN di Pasar Sekunder domestik Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara.
Ditemukan dalam 213/PMK.08/2020