Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018, 164/PMK.01/2021, dan 5 dokumen lainnyaTransaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Ditemukan dalam PP 82 TAHUN 2012 dan UU 11 TAHUN 2008Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan/atau jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat komunikasi elektronik lainnya.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019, PP 82 TAHUN 2012, dan 1 dokumen lainnyaData Elektronik adalah data yang dikelola secara elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam media penyimpanan elektronik.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2019Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019, PP 82 TAHUN 2012, dan 1 dokumen lainnyaPenyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019 dan PP 82 TAHUN 2012Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2008Transaksi Keuangan Tunai adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam.
Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2011 dan UU 8 TAHUN 2010