Transaksi Keuangan Tunai adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam.
Transaksi Keuangan Tunai adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam.
Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2011 dan UU 8 TAHUN 2010Uang Tunai adalah uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing.
Ditemukan dalam 157/PMK.04/2017Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2002Kliring adalah kegiatan layanan perhitungan hak dan kewajiban keuangan oleh masing-masing penerbit dan/atau acquirer setelah pelaksanaan transaksi yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau transfer dana.
Ditemukan dalam 69/PMK.03/2022Uang Negara adalah uang dalam Rupiah dan Valuta Asing yang dikuasai oleh BUN.
Ditemukan dalam 3/PMK.05/2014Kas adalah uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat dicairkan.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019 dan 43/PMK.06/2014Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018, 164/PMK.01/2021, dan 5 dokumen lainnyaTransaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Ditemukan dalam PP 82 TAHUN 2012 dan UU 11 TAHUN 2008Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dengan cara tunai (cash buyback) adalah Pembelian Kembali Surat Utang Negara 3 Valuta Asing yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012Tukar-menukar adalah setiap tindakan Pemindahtanganan Aset Tetap dengan menerima penggantian utama/pokok dalam bentuk barang yang bernilai seimbang.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018