Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut Repo adalah transaksi penjualan Surat Berharga Negara milik Lembaga Penjamin Simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Indonesia dengan kewajiban pembelian kembali oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan harga dan pada waktu tertentu yang diperjanjikan.
Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut Repo adalah transaksi penjualan Surat Berharga Negara milik Lembaga Penjamin Simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Indonesia dengan kewajiban pembelian kembali oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan harga dan pada waktu tertentu yang diperjanjikan.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2020Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dengan cara penukaran (exchange offer) adalah Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan Surat Utang Negara Valuta Asing seri lain oleh Pemerintah, dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya dibayar tunai.
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional yang selanjutnya disebut Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing adalah kegiatan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer).
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012Pembelian Kembali SBSN Valas adalah kegiatan pembelian kembali SBSN Valas di pasar sekunder dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Lelang Dengan Cara Penukaran (debt switching) adalah pembelian kembali Surat Utang Negara yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan Surat Utang Negara seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
Ditemukan dalam 209/PMK.08/2009Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder adalah pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai.
Ditemukan dalam 126/PMK.08/2011 dan 77/PMK.08/2012Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, selanjutnya disebut Lelang adalah pembelian kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah 3 sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau dengan cara penukaran (debt switching), dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
Ditemukan dalam 209/PMK.08/2009Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dengan cara tunai (cash buyback) adalah Pembelian Kembali Surat Utang Negara 3 Valuta Asing yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung adalah penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana, penjualan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder atau Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder, yang dilakukan Pemerintah dengan Dealer Utama, 3 Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan secara langsung melalui fasilitas Dealing Room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2012Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Tunai adalah cara Pembelian Kembali SBSN Valas dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021