Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi: a. Transaksi Afiliasi; dan/atau b. transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi: a. Transaksi Afiliasi; dan/atau b. transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
Ditemukan dalam 83/PMK.04/2020Transaksi Independen adalah transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
Ditemukan dalam 83/PMK.04/2020Beneficial Owner adalah setiap orang yang tidak langsung melakukan transaksi dengan Akuntan dan Akuntan Publik, namun merupakan: a. pemilik sebenarnya sumber dana untuk Transaksi; b. pengendali Transaksi Pengguna Jasa; c. pemberi kuasa atas terjadinya suatu Transaksi; dan/atau d. pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau perjanjian.
Ditemukan dalam 55/PMK.01/2017Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap orang yang: a. memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung; b. merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa; c. mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa; d. memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi; e. mengendalikan Korporasi; dan/atau f. merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui Korporasi atau berdasarkan suatu perjanjian.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2023Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah orang perseorangan yang: a. memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung; b. merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa; c. mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa; d. memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi; e. mengendalikan Korporasi; dan/atau f. merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui Korporasi atau berdasarkan suatu perjanjian.
Ditemukan dalam 156/PMK.06/2017Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Ditemukan dalam 49/PMK.03/2019Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.
Ditemukan dalam 213/PMK.03/2016Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain.
Ditemukan dalam 83/PMK.04/2020Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2011, 156/PMK.06/2017, dan 6 dokumen lainnyaNilai Pasar yang dalam ilmu akuntansi disebut sebagai Nilai Wajar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak 4 masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati- hati dan tanpa paksaan.
Ditemukan dalam 71/PMK.06/2015