Kamus Hukum

Teks lengkap:

Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan dana transfer lainnya.


Ditemukan dalam:
  1. 241/PMK.07/2014

  1. Transfer ke Daerah (100%)

    Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan dana transfer lainnya.

    Ditemukan dalam 241/PMK.07/2014
  2. Transfer ke Daerah (100%)

    Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana transfer lainnya.

    Ditemukan dalam 250/PMK.07/2014 dan UU 27 TAHUN 2014
  3. Transfer ke Daerah (99%)

    Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017
  4. Transfer ke Daerah (99%)

    Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Ditemukan dalam 119/PMK.07/2021, 187/PMK.07/2016, dan 9 dokumen lainnya
  5. Transfer ke Daerah (99%)

    Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018, 11/PMK.02/2018, dan 5 dokumen lainnya
  6. Transfer ke Daerah (99%)

    Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Ditemukan dalam 216/PMK.05/2016
  7. Transfer ke Daerah (99%)

    Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yogyakarta.

    Ditemukan dalam 112/PMK.07/2016
  8. Transfer ke Daerah (98%)

    Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Ditemukan dalam 17/PMK.07/2021 dan 94/PMK.07/2021
  9. Transfer ke Daerah (97%)

    Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya.

    Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2014
  10. Transfer ke Daerah (97%)

    Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.

    Ditemukan dalam 26/PMK.07/2021
Definisi Transfer ke Daerah | JDIH Kementerian Keuangan