Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Transfer adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas dengan memindahkan penguasaan BMN Hulu Migas, baik secara administrasi maupun fisik, dari Kontraktor kepada Kontraktor lain atau Pemanfaatan material persediaan eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir oleh Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama dan/atau oleh Kontraktor lain.
Transfer adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas dengan memindahkan penguasaan BMN Hulu Migas, baik secara administrasi maupun fisik, dari Kontraktor kepada Kontraktor lain atau Pemanfaatan material persediaan eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir oleh Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama dan/atau oleh Kontraktor lain.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Pemanfaatan BMN Eks Terminasi adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir dalam jangka waktu tertentu oleh Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama, dengan membayar biaya Pemanfaatan kepada negara.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Transfer adalah Penggunaan dengan memindahkan penguasaan BMN Hulu Migas, baik secara administratif maupun fisik, dari Kontraktor kepada Kontraktor lain.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Pemakaian Bersama antara Kontraktor dengan Kontraktor lain yang selanjutnya disebut Pemakaian Bersama adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas secara bersama-sama oleh Kontraktor dan Kontraktor lain dengan kendali operasional tetap pada Kontraktor.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor dari tanggung jawab administratif dan fisik atas BMN Hulu Migas yang berada pada penguasaannya.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh Kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan/atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah termasuk barang kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan dipergunakan untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013 dan 248/PMK.05/2012Pendayagunaan adalah Penggunaan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang yang dilakukan dalam waktu tertentu untuk menunjang kegiatan pengelolaan BMN Hulu Migas.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Underlifting Kontraktor adalah kekurangan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
Ditemukan dalam 70/PMK.03/2015Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019BMN yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut BMN PKP2B adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli Kontraktor dalam rangka kegiatan usaha pertambangan batubara dan/atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah, termasuk barang Kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan dipergunakan untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021